PARIAMAN | Kegiatan eksekusi lahan dalam perkara sebagai penggugat /pembanding/pemohon eksekusi Zulkifli (pengugat/pembanding/pemohon/ eksekusi) Injay Beserta Keluarga dengan lawan nya Darmansyah.Dk.
Sebagai para tergugat /para pembanding /para pemohon eksekusi berjalan lancar dan mendapat pengamanan ketat dari pihak kepolisian Polres Kota Pariaman yang di pimpin langsung oleh Waka Polres Kota Pariaman Kompol Jon Endri, yang bertempat di RT 02/ Kelurahan Alai Gelombang Pariaman tengah, Rabu (16/03/2022) pagi pukul 10.00 Wib.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Petugas Eksekusi ( Pengadilan Negri
2. Nurmaidarlis. SH (Kordinator )
3. Syahril. SH ( Juru Sita )
4. Rahul Afkar( Panitra Muda Pidana)
5. Desmawati. SH. ( Juru Sita )
Adapun rangkaian kegiatan tersebut :
Ucapan Sapa salam dan sekaligus mengecek kehadiran Pemohon eksekusi dan termohon eksekusi oleh Panitera Juru sita Pengadilan Negeri Pariaman.
Membacakan Surat Penetapan Eksekusi nomor : 60/Pen.pdt.Eks/ 2019/ PN PMN Perkara perdata atas tanah sengketa oleh Panitera Juru sita Pengadilan Negeri Pariaman.
Panitera Juru sita Pengadilan Negeri Pariaman memberikan kesempatan kepada Pihak Pemohon Eksekusi untuk menunjukan titik-titik batas pada lokasi obyek sengketa
Pembersihan lahan sengketa oleh Pemohon Eksekusi.
Pengamanan dilaksanakan anggota Polres Kota Pariaman Dan Anggota Kodim 0308 Pariaman yang dipimpin oleh Waka Polres Kompol Jon Endri. Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar