Jember | Proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan Cepat, sederhana, dan biaya ringan dijajaran Divif 2 Kostrad, Perwira Hukum Brigade Infanteri Raider 9/DY/2 Kostrad melaksanakan pendampingan sidang via Zoom Meeting terhadap Prajurit di Satuan Brigif R 9/DY/2 Kostrad Jember, Rabu(2/3/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Jember, Jalan Cendrawasih Nomor 27, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kab. Jember, menggunakan sarana zoom meeting.
Perkara yang disidangkan adalah perkara Tindak Pidana Militer yaitu Insubordinasi yang terdakwanya masih di tahan di Staltahmil Pomdam XIII/Merdeka, dikarenakan lokus delicti terjadinya tindak pidana di Kota Manado.
Proses penyelesaian perkara dari tahap pemeriksaan sampai dengan persidangan dilaksanakan di wilayah Kodam XIII/Merdeka serta disidangkan di Pengadilan Militer III-17/Manado. Dengan demikian dikarenakan jarak, waktu dan biaya antara kota Jember-Manado cukup jauh, sehingga pendampingan hukum dilaksanakan menggunakan sarana Zoom Meeting dengan berkoordinasi dengan Kepala Pengadilan Agama Pengadilan Agama Kota Jember Drs. H. Ach. Nurul Huda, M.H. untuk meminjam ruang sidang beserta sarana dan prasarana Zoom Meeting.
Konsep dari Asas Peradilan Cepat, sederhana dan Biaya Ringan ini terbilang sangat penting karena dalam konteks asas hukum peradilan, suatu asas hukum menjadi fundamen atau acuan umum bagi pengadilan dalam menyelesaikan perkara, sehingga putusan majelis hakim memiliki sendi dan norma yang kuat untuk mewujudkan tujuan hukum serta ketentuan ini dimaksudkan untuk memenuhi efektivitas dalam melakukan suatu acara peradilan, sehingga dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara tidak mengorbankan ketelitian dalam mencari kebenaran dan keadilan.
“Karena pada prinsipnya jarak bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan pendampingan hukum kepada Prajurit yang sedang proses hukum di satauan jajaran Brigif R 9/DY/2 Kostrad, seperti agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan dua orang saksi yang keduanya sudah kembali dari Manado, dan berada di Jember saat ini” kata Kapten Chk Jerymia Seky Tanaem, S.H. selaku Perwira Hukum Brigif R 9/DY/2 Kostrad.
Sementara Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan sidang dengan zoom meeting juga pernah dilaksanakan di Divisi 2 sebelumnya, karena terdakwanya berada di kota Medan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu trobosan yang sebelumnya harus disiapkan dengan matang, dengan dilaksanakan koordinasi antara Dilmil III-17/Manado, Pengadilan Agama Jember dan Pakum Brigif R 9/DY/2 Kostrad, tentunya semuanya sesuai dengan aturan”, terang Pakum Divisi.
Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik pada 25 September 2020 dan secara resmi diundangkan pada 29 September 2020 yang memberikan payung hukum bagi pelaksanaan persidangan secara elektronik bagi perkara pidana maupun pidana militer tentunya.
Perma itu mengatur ruang sidang secara elektronik adalah ruang sidang di pengadilan yang meliputi kantor kejaksaan, rutan/lapas atau tempat lain yang ditetapkan oleh majelis hakim dengan ketentuan semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas.
Untuk mengikuti persidangan daring, Hakim, Oditur, penasihat hukum, Terdakwa dan saksi harus memiliki akun yang terverifikasi. Sementara dokumen administrasi pun disampaikan secara elektronik dengan disimpan dan dikelola sistem informasi pengadilan.
Meski hakim tidak secara langsung bertatap muka dengan terdakwa, saksi maupun ahli, keterangan yang diberikan pihak-pihak itu dalam persidangan elektronik ditegaskan mempunyai nilai pembuktian yang sama.
“Majelis Hakim, Oditur, terdakwa, penasihat hukum, saksi hadir secara virtual di persidangan dalam jaringan dan tempat yang berbeda dalam waktu bersamaan”, tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar