Notification

×

Wacana Penundaan Pemilu 2024 Menuai Beragam Kritik, H. Guspardi Gaus: Sampai saat ini belum ada Penundaan

Kamis, 03 Maret 2022 | Maret 03, 2022 WIB Last Updated 2022-03-03T15:21:05Z

Ket Foto: H. Guspardi Gaus Bersama Pengurus DPW MOI Sumbar Dan DPC MOI Padang

PADANG  |  Wacana penundaan Pemilu 2024 oleh sejumlah elite partai politik (parpol) seperti Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, menuai polemik di beberapa kalangan. 

Polemik ini, bukanlah barang baru. Di awal tahun 2022, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjadi sorotan usai menyatakan banyak pengusaha untuk menunda Pemilu 2024. Tak terlepas juga isu itu menyeret wacana perpanjangan masa jabatan Presiden. 

Anggota komisi II DPR Guspardi Gaus Fraksi PAN saat audiensi dengan beberapa wartawan dan MOI Sumbar, Selasa, 01/03/2022 mengakui wacana tersebut memang menjadi polemik dan terus bergulir.  

"Namun, yang jelas hingga saat ini DPR dan steakholder terkait (KPU, Bawaslu, Gakkumdu)  sudah menetapkan Pemilu dilaksanakan tahun 2024, dan sudah dilaonching tahapan penyelenggaraannya. Jadi itu hanya baru wacana dan belum ada keputusan, " ujar anggota DPR Fraksi PAN ini, saat audiensi tersebut. 

Dia menyebutkan, pada Senin 31 Januari 2022, KPU telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. Keputusan ini merupakan hasil rapat bersama dengan DPR dan Pemerintah yang kemudian sudah diparipurnakan.

Jika merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7 mengatakan bahwa; Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Kemudian di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 169 huruf N disebutkan syarat capres dan cawapres adalah; belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Bahkan ditegaskan, dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dijelaskan pula soal satu masa jabatan, yakni; Setengah masa jabatan atau lebih dihitung sebagai satu kali masa jabatan.

"Artinya, jika ingin menunda Pemilu 2024, sebelum mengubah UU Pemilu maka harus melakukan amandemen terhadap UUD 1945, " terang dia.

Ia menyebut usulan penundaan pemilu 2024 hanya akan berakhir jadi wacana politik saja apabila hanya didukung dari parpol. "ya,  kita lihat dan ikuti prosesnya seperti apa.  Yang jelas tentu scars partai saya beretika untuk itu. Dan ini akan membutuhkan waktu dan banyak pihak disetujui atau tidaknya Bantu, " pungkas Guspardi.

REL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update