Notification

×

Tak Terima Wartawan di Intimidasi, Sesepuh Awak Media Kota Padang Ismail Novendra "Meradang"

Jumat, 05 Mei 2023 | Mei 05, 2023 WIB Last Updated 2023-05-06T05:38:21Z

PADANG | Mengingat banyaknya pemberitaan adanya tindakan persekusi serta pelecehan terhadap wartawan akhir-akhir ini. Maka sudah selayaknya insan pers merapatkan barisan dan menggalang kekuatan untuk melawan ketidakadilan tersebut. Himbauan ini disampaikan oleh Ismail Novendra, sesepuhnya para awak media di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada, Jumat (5/5/2023).

Diketahui, pemicu sesepuhnya awak media yang dijuluki Raja Tega ini meradang, disebabkan ulah pejabat pemangku kepentingan publik dalam menanggapi dilema pemberitaan selalu memainkan aksi lapor polisi. Menurutnya, awak media telah bekerja sesuai dengan kode etik. Bahkan, sebelum beritanya tayang, atau diterbitkan, awak media selalu melakukan konfirmasi.

Disisi lain, ketika pejabat pemangku kepentingan publik dikonfirmasi awak media, baik lewat WhatsApp (WA), maupun telepon seluler terkadang dianggap bagaikan angin lalu, alias bungkam. Dan, saat beritanya terbit, barulah mereka seperti orang kebakaran jenggot.

Kemudian, mereka mulai memainkan aksi lapor polisi, dengan dalih pencemaran nama baik. Mestinya mereka introspeksi diri, jika saja konfirmasi Awak Media tersebut dibalas, tentu beritanya akan berimbang. Mereka harusnya sadar. Bahwa, pers adalah pilar keempat demokrasi setelah lembaga yudikatif, legislatif dan yudikatif. Untuk itu, sesepuh awak media ini berharap, alangkah baiknya para pejabat pemangku kepentingan publik mempelajari isi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang isinya:

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang ayat Pers pasal 4. (1) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,

(2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,

(3) untuk menjamin kemerdekaan perseorangan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4) dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai "Hak Tolak".

Bahkan, dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain. Pasal 28F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan sampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sebagai sesepuhnya insan pers, ia tak terima Wartawan di intimidasi, jika ada persoalan menyangkut pemberitaan, alangkah baiknya pemangku kepentingan publik menempuh jalur jawab.

"Kan ada hak sanggah. Atau, bisa juga berkordinasi sama PWI, Aji, dan organisasi lain Yang ada dibawah naungan Dewan Pers".

Untuk itu, kedepannya ia berharap, para pejabat pemangku kepentingan publik yang ada di Sumbar, khususnya Kota Padang, agar bisa memahami undang-undang pers, jangan asal main lapor polisi, jangan diadu polisi dengan awak media. Sosok tokoh publik itu mesti legowo, jika tidak siap diterpa "Gosip", lebih baik mundur dari jabatan, pergilah ke kebun, kesawah untuk bercocok tanam, atau cari kegiatan lain yang bisa membuat nyaman, tegas Ismail yang saat ini tengah fokus mempersiapkan diri menuju salah satu Parlemen yang ada di Sumbar.

(An)

Dikirimkan berita Satgas Yonif Raider 143/TWEJ. Terima kasih atas bantuannya.
 
Keerom, 5 Mei 2023                          No : 129/V/2023
 
Optimalkan Jaringan Signal, Satgas Yonif 143/TWEJ Ajak Masyarakat Bersihkan Tower BTS di Pedalaman Papua

(Keerom). Terganggunya signal  telekomunikasi beberapa hari terakhir ini menjadi keluhan masyarakat, sehingga Satgas Yonif 143/TWEJ mengajak masyarakat bergotong royong membersihkan lingkungan Tower BTS Telkomsel Bakti di Kampung Tatakra, Distrik Web, Kab. Keerom, Papua, Kamis (4/05/2023). 

Dalam keterangannya, Danpos Tatakra Letda Inf Michael Erlangga membenarkan bahwa dalam satu minggu ini wilayahnya mengalami gangguan penerimaan Signal, oleh karena itu pihaknya mengajak masyarakat untuk gotong royong membersihkan lingkungan tower dan perangkat BTS Telkomsel Bakti guna mengoptimalkan kinerja alat tetsebut.

"Terkendalanya signal telekomunikasi satu minggu terakhir ini mengakibatkan terganggunya akses internet yang dapat menghambat kepentingan masyarakat baik untuk informasi, pendidikan dan perdagangan yang berdampak terhadap ekonomi, oleh sebab itu Satgas bersama warga gotong royong membersihkan lingkungan Tower dan perangkat BTS," ungkapnya.

Danpos Tatakra menyampaikan bahwa setelah Satgas lakukan pengecekan ke berbagai instrumen alat BTS tersebut. “Kami dapati panel surya yang tidak dapat bekerja maksimal karena ditutupi lumut dan tumbuhan lain yang mengakibatkan terganggunya batteray," jelasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Kampung Tatakra Bapak Martin Ball (47) atas nama masyarakat menyampaikan terimakasih kepada TNI Satgas Yonif 143/TWEJ yang telah membantu memberikan solusi atas kendala yang warga alami terkait signal yang mengalami gangguan sehingga warga mulai resah.

"Sa ucapkan terimakasih kepada bapa TNI Satgas Yonif 143/TWEJ yang telah bantu kami punya kesulitan karena komunikasi ponsel kami putus total, tapi sekarang setelah bapak-bapak TNI turun tangan signal kembali bagus," ucap Martin dengan gembira.

Autentifikasi : Pen Satgas Yonif 143/TWEJ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update