Padang |Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memastikan tidak akan melepas begitu saja kasus dugaan korupsi penggunaan lahan sawit ilegal di Kabupaten Solok Selatan. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Mhd. Rasyid, SH., MH., Kejati Sumbar menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini sedang berjalan intensif dan menyeluruh.
“Saat ini tim penyidik Kejati Sumbar melalui Kasidik dan Aspidsus tengah melakukan full data dan full baket untuk memastikan semua unsur dalam kasus ini terungkap. Satgas Pengamanan Hutan (PKH) juga telah turun langsung ke lapangan untuk melihat keadaan sebenarnya,” ungkap Rasyid kepada media, Rabu (30/4/2025).
Ia menambahkan, meski belum ada kesimpulan resmi atau penetapan tersangka, Kejati Sumbar tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami pastikan, kasus ini akan terus dilanjutkan hingga terang benderang sesuai ketentuan undang-undang. Tidak ada yang bisa mengintervensi jalannya proses,” tegasnya melalui sambungan seluler.
Kasus dugaan penyalahgunaan 650 hektare lahan hutan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) ini mulai diselidiki sejak pertengahan 2024. Hingga saat ini, lebih dari 60 saksi telah diperiksa oleh Kejati Sumbar, termasuk Bupati Solok Selatan Khairunas, anggota keluarganya, Sekda, hingga kelompok tani yang diduga menjadi ‘kedok’ penguasaan lahan tersebut. Penyidikan dilakukan oleh Tim Khusus Pidana Khusus yang dikoordinasikan langsung oleh Aspidsus Kejati Sumbar.
Munculnya desakan agar kasus ini diambil alih Kejagung, salah satunya datang dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar. Ia mempertanyakan mengapa belum ada tersangka hingga kini, meski alat bukti dan pemeriksaan saksi sudah cukup banyak.
“Kalau Kejati Sumbar serius, buktikan dengan penetapan tersangka. Kalau tidak sanggup, serahkan ke Kejagung. Kita bicara soal kerugian negara dan perampasan aset publik yang dilakukan secara sistematis,” tegas Tubagus.
Ia juga mengkritik gaya hidup pejabat daerah yang tetap glamor di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu, menurutnya, melukai rasa keadilan masyarakat.
Hingga kini, meski belum masuk tahap penuntutan, Kejati Sumbar menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini tanpa pandang bulu. Kini, sorotan publik tertuju pada keberanian dan independensi lembaga penegak hukum dalam membongkar skandal agraria yang menyandera Sumbar.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar