BUKITTINGGI | Peredaran narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram Berhasil Digagalkan Oleh Polres Bukittinggi.
Penangkapan sabu ini merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar di Bukittinggi bahkan di Sumbar, dengan perkiraan nilai barang bukti sebanyak 62 miliar rupiah.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam jumpa persnya mengatakan, penangkapan berlangsung sejak 14 Mei 2022 silam.
“Kita amankan 8 pria sebagai tersangka dengan total barang bukti seberat 41,4 kilogram,” jelasnya, Sabtu 21 Mei 2022.
Ke 8 tersangka adalah AH (24) DF (20) RP(27), IS (37), AR (34), MF (25), AB (29) dan NF (39). 2 tersangka yakni AB dan NF mesti ditembak karena melawan.
Para tersangka berasal dari wilayah Bukittinggi – Agam dan ditangkap di sejumlah TKP di kedua wilayah itu.
Dua tersangka yakni AH dan DF dikategorikan sebagai pengguna, sementara yang lainnya adalah pengedar dan 3 di antaranya yakni AB, MF, dan NF terancam hukuman mati karena mengedarkan lebih dari 1 kilogram.
“Jika di uangkan, hasil tangkapan sabu ini harganya bisa lebih dari 62 miliar rupiah, ” sebut mantan Kapolda Banten itu.
Irjen Teddy sangat mengapresiasi penangkapan ini karena ratusan ribu jiwa bisa terselamatkan dari dampak buruk peredaran narkoba.
“Berdasarkan data yang kita himpun, pengungkapan ini adalah capaian terbesar sepanjang sejarah Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar sebab sebelumnya hanya 7 kilogram di Payakumbuh, Ulas Kapolda.
Kini, sebut Kapolda, polisi masih mengembangkan kasus dan tak tertutup kemungkinan ini adalah jaringan internasional.
“Narkotika ini akan diedarkan di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya. Namun untuk dari mana datangnya masih kita selidiki, tapi bisa dari Selat Malaka. Ini akan kita kembangkan lebih jauh,” ungkap Kapolda.
Polda Sumbar mengatakan tidak ada toleransi terkait kasus penyalahgunaan narkoba baik kepada masyarakat maupun aparat sendiri yang terlibat.
Ia mengatakan untuk modus operandi belum bisa disebutkan karena masih pengembangan.
Khusus untuk tangkapan besar ini, Polda Sumbar memastikan bakal ada reward bagi tim yang berhasil menangkap pelaku.
Kapolda menyebutkan, selama 2021, narkoba merupakan gangguan kamtibmas terbesar sehingga ia dan jajaran fokus untuk memberantas.
Hadir dalam kesempatan itu, PJU Polda Sumbar, Pejabat dari Agam dan Wako Bukittinggi.
RLS | HUMAS RES BKT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar